SANANA|LIPUTAN12 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Rakyat Kepulauan Sula (YLBH-RKS) kembali dikunjungi oleh Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Kedatangan Tim Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tersebut diterima langsung oleh Direktur YLBH-RKS Iksan Buamona, yang didampingi Koordinator Bidang Litigasi Mirdan Buamona, S.H., dan Kepala Kantor Andi Taohi.
Dalam Kunjungan tersebut terkait Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Panitia Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi kinerja Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020.
Melalui Surat Perintah Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Husni Thamrin Nomor : W.29.UM.01.01-3065 memerintahkan kepada Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Anita Safitri beserta Tim untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum ke OBH Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Kepulauan Sula yang bertempat di Sanana Kepulauan Sula selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 02/04 September 2020.
“Pemantauan dan Evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara terhadap Organisasi Bantuan Hukum dalam hal ini OBH Yayasan Bantuan Hukum Rakyat Kepulauan Sula dimaksudkan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum baik evaluasi terhadap kinerja OBH maupun terhadap Klien atau masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum gratis, apakah setiap proses dalam berperkara benar benar didampingi oleh OBH atau tidak,” jelas Anita kepada liputan12, Kamis (3/9/2020).
Terpisah, Direktur YLBH-RKS pun menuturkan, kunjungan ini adalah kunjungan tahunan, di mana setiap OBH yang sudah terakreditasi oleh kementerian Hukum dan HAM selalu mendapat kunjungan seperti ini setiap tahun dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja OBH.
“Selain mewawancarai langsung klien, kami dan tim juga selalu berdiskusi terkait dengan kondisi OBH dalam melaksanakan tugas pandampingan di lapangan. Ini bertujuan agar tim pengawas juga mengetahui kondisi terakhir dari OBH terakreditasi,” kata Iksan.
Pertemuan berlangsung akrab dan hangat. Kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara oleh Tim Pengawas Daerah Kanwil terhadap klien yang saat ini didampingi oleh YLBH-RKS, baik klien yang sementara sudah dirumahkan maupun klien yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Sanana.
Reporter: Lutfi Teapon
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020