Foto: H. Fahrurrozi, Plt. Kasi Pendma Kementerian Agama Kabupaten Sumenep (Dok. Kachonk/liputan12)

SUMENEP|LIPUTAN12 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai ijinkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka pada jenjang madrasah di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Drs. H. M. Juhedi, M.M.Pd melalui Plt. Pendamping Madrasah (Pendma) H. Zainurrosi mengatakan, untuk menindak lanjuti surat dari Kanwil pada tanggal 13 Agustus kemaren, bahwa pembelajaran tatap muka terbatas yaitu pada zona hijau dan zona kuning, 

“Dalam pembelajaran tatap muka terbatas, banyak syarat yang harus dilalui oleh lembaga dan madrasah. Dan bisa dimulai pada tanggal 18 Agustus kemaren, dengan mendapatkan surat keterangan dari Pemkab Sumenep, mendapat persetujuan satuan Satgas Covid-19, dapat izin dari wali murid, dan terakhir dapat izin dari Kemenag Kabupaten setempat,” kata Zainurrosi selaku Plt Pendma Depag Sumenep.

Zainurrosi menjelaskan kalau syarat-syarat sudah terpenuhi, maka lembaga boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan catatan perkelas 50 persen dari jumlah siswa yang ada.

Presentase 50 persen, jika jumlah siswa 50 yang bisa mengikuti pembelajaran 25 siswa yang bisa maksimal sekolah dengan tatap muka terbatas, dan 25 siswa tetap melalui jarak jauh

“Dan juga madrasah harus memenuhi protokol kesehatan, harus menyediakan tempat cuci tangan, masker, jaga jarak dan semprot minimal dua kali sehari,” terangnya.

Namun, hanya satu sekolah yang dapat melakukannya, yakni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, karena dinilai sudah memenuhi protokol kesehatan (Covid-19). setelah mendapatkan surat dari dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur mengenai uji coba tatap muka terbatas, Kemenag Sumenep sempat merekomendasikan 7 sekolah.

Sekolah tersebut antara lain MAN Sumenep, MTsN 1 Sumenep, MTsN 2 Sumenep, MTsN 3 Sumenep, MIN 1 Sumenep, MIN 2 Sumenep, MIN 3 Sumenep.