Foto: Muh. Rifa’i, Pelaksana tugas (Plt) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Ponpes) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep (dok. Kachonk/liputan12)

SUMENEP|LIPUTAN12 – Pelaksana tugas (Plt) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Ponpes) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Muh. Rifa’i mengatakan pengajuan surat Izin Operasional Pondok Pesantren di Kantor Kemenag Sumenep untuk sementara masih belum dibuka.

“Surat pengajuan operasional ditutup sejak tanggal 30 November 2020, karena masih di moratorium oleh pusat,” kata Plt Muh. Rifa’i, Senin (23/12/2020).