Foto: Muh. Rifa’i, Pelaksana tugas (Plt) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Ponpes) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep (dok. Kachonk/liputan12)
SUMENEP|LIPUTAN12 – Pelaksana tugas (Plt) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Ponpes) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Muh. Rifa’i mengatakan pengajuan surat Izin Operasional Pondok Pesantren di Kantor Kemenag Sumenep untuk sementara masih belum dibuka.
“Surat pengajuan operasional ditutup sejak tanggal 30 November 2020, karena masih di moratorium oleh pusat,” kata Plt Muh. Rifa’i, Senin (23/12/2020).

Menurutnya, lembaga pondok pesantren yang tidak memiliki surat izin operasional tidak berhak melakukan aktivitas secara kelembagaan. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2019 terkait Pondok Pesantren (Ponpes).
“Di sana juga diatur tentang izin, sarana prasarana dan ada lembaga apa saja yang ada di Pesantren itu untuk layak untuk dibantu pemerintah,” katanya.
Muh Rifai menambahkan, izin operasional tersebut merupakan bentuk pengesahan bagi lembaga Ponpes sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang resmi.
“Agar nantinya diketahui oleh pemerintah bahwa lembaga itu memiliki NSPP dan SK secara nasional,” jelasnya.
Kemudian fungsinya juga untuk mempermudah bagi pihak manapun untuk memberikan kontribusi kepada lembaga Ponpes tersebut.