SUMENEP I liputan12 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mendalami dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan. Kasus yang kini masuk tahap penyidikan, itu mulai terungkap setelah tim jaksa melakukan audit kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moh. Indra Subrata membenarkan bahwa proses hukum terhadap dugaan asumsi Dana Desa Pragaan Daya tahun anggaran 2023 tengah berjalan semakin intensif.
Benar, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.Saat ini sedang dilakukan audit atau penghitungan kerugian negara untuk memastikan kerugian besar akibat dugaan Dana Desa, ujar Indra, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, audit yang dilakukan sejak sekitar satu bulan lalu merupakan bagian penting dalam membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir melibatkan penyelenggara pemerintahan desa.
“Audit ini kami lakukan dengan hati-hati agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hasil audit inilah yang nantinya menjadi dasar bagi langkah penyelidikan berikutnya,” tegasnya.
Diketahui, Dana Desa Pragaan Daya tahun 2023 anggarannya mencapai Rp 2.465.538.000, dengan tingkat penyerapan 100 persen. Namun dalam realisasinya, ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara laporan dan pelaksanaan di lapangan.
Meski Kejari Sumenep belum memberikan nilai pasti kerugian negara, proses audit yang tengah berlangsung diharapkan dapat segera mengungkap potensi pelanggaran yang terjadi.
“Kami masih menunggu hasil audit resmi. Jika hasilnya sudah keluar, tentu akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkas Indra.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena cakupan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.