Oleh: Maulana Farras Ilmanhuda (Mahasiswa Unbraw).
LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Media berita Indonesia lagi-lagi digemparkan atas pernyataan dari MenkumHAM RI Yasonna Laoly. Di mana Yasonna Laoly mengeluarkan pernyataannya “Ingat dalam kondisi ekonomi sulit seperti ini, pasti ada dampak kepada kejahatan, tapi jangan kambinghitamkan semua pada napi asimilasi. Hitung saja presentasi antara yang keluar dan yang mengulang kembali”.
Tak hanya sampai disitu saja, Yasonna Laoly mengharapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh Indonesia agar setiap warga binaan yang sudah dibebaskan dipantau 24 jam setiap harinya, jangan sampai ada yang tidak termonitor dengan baik, tak hanya pribadi napi melainkan keluarganya juga.
Yasonna Laoly akan bertindak tegas dengan napi asimilasi yang berulah kembali. Napi tersebut akan dimasukkan langsung ke sel pengasingan (straft cell) setelah di BAP oleh polisi, tanpa memberi remisi kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, kendati pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tergolong rendah, asumsikan saja dari 38.000 napi yang telah dibebaskan lalu 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19.
Kebanyakan Narapidana asimilasi yang sudah dibebaskan dan membuat olah lagi yaitu narapidana Pencurian, termasuk juga pencurian motor.
Dalam hal ini, Penulis dibingungkan dengan kebijakan yang dicita-citakan oleh MenkumHAM, Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly kan sudah mengetahui dampak Covid-19 ini baik dari aspek sosial, keamanan, terlebih lagi masalah ekonomi. Kenapa terus ingin bersikukuh membebaskan para Napi.
Apa karena ini anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM dan sub-komite PBB Anti-penyiksaan? Ini kan hanya sekedar anjuran bisa dilaksanakan atau tidak, MenkumHAM kan bisa menelaah lebih mendalam apakah kebijakan seperti ini cocok untuk diterapkan di Indonesia, bagaimana jangka panjangnya?