Foto: ILustrasi
RENGAT|LIPUTAN12 – Kerugian Keuangan Negara Republik Indonesia dalam APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dalam Kas Bon Kelompok mantan Bupati Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, M.M., Rp45,9 milyar dari jumlah Kas Bon keseluruhan Rp116 milyar.
Dari jumlah kelompok Kas Bon mantan Bupati Thamsir Rp45,9 milyar, baru dikembalikan Thamsir Rp500 juta sesuai dengan perintah pencairan disposisinya.
Sementara sisanya Rp45,4 milyar sampai dengan Audit BPK RI perwakilan Riau tahun 2018 pada APBD Inhu 2017 tidak ada niat baik pelaku untuk mengembalikan ke Negara. Buktinya, Kas Bon Nurhadi cs masih tetap Rp45,4 milyar.
Seperti dikatakan B. Salim, anggota LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) Indragiri Hulu. Ia menyesalkan bahwa negara tidak hadir untuk menghukum Nurhadi, Indriansyah dan Abdulah Sani. Maupun untuk membuat mereka mengembalikan kerugian keuangan Negara.
“Mana action nyata Negara agar Nurhadi cs mengembalikan kerugian keuangan Negara,” tanya B. Salim kesal, pada Minggu (17/8/2020) di Rengat.
Selain Nurhadi, Abdullah Sani dan Indriansya, masih banyak lagi oknum pejabat Pemkab Inhu baik yang masih aktif sebagai ASN/PNS maupun yang sudah pensiun.
Mereka yang masih aktif selaku ASN/PNS, di antaranya Junaidi Rachmat Kas Bon Rp2 milyar sekarang masih menjabat Kepala Bappeda Inhu, Armansyah Kas Bon Ro1,5 milyar sekarang menjabat Auditor pemerintah di Inspektorat Inhu.
Sementara Nurhadi staff di Irban IV Inspektorat Inhu. Dan Indriansyah alias Inca staff di Setelan Inhu. Jumlah mereka dalam Kelompok Kas Bon mantan Bupati Thamsir berjumlah 20 orang. Namun Negara hanya menghukum Tamsir Rachman. Sementara sisanya 19 orang tersebut masih menghirup udara segar.