Foto: Ilustrasi
INDRAGIRI HULU|INDRAGIRI HULU – Sub Copy dokumen bukti dalam kasus Kasbon Kelompok Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM sudah terkumpul lengkap.
Hal itu seperti yang dibeberkan oleh Adi M, salah satu anggota LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) Kabupaten Indragiri Hulu pada Rabu (2/9/2020) di Rengat.
Menurut Adi, bahwa sub copy dokumen bukti dugaan tindak pidana korupsi (tpk) dengan modus Kasbon era mantan Bupati Thamsir diakuinya sudah lengkap.
Sub copy dokumen tersebut, di antaranya, sub copy Putusan Mahkamah Agung, sub copy Putusan Pengadil Tipikor Pekanbaru, sub copy kwitansi di atas kertas HVS, sub copy APBD Inhu, sub copy Audit BPK perwakilan Riau dan sub copy Putusan Pengadilan Negeri Rengat tentang mereka yang sudah dipenjara dalam kasus tpk modus Kasbon.
“Semua sub copy dokumen tersebut sudah terkumpul. Tinggal lagi kapan hal ini akan disampaikan ke Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau,” terangnya.
Dalam kasus tpk modus Kasbon ini sebut Adi, yang paling banyak tpk modus Kasbon dan diduga pula ia melakukannya diduga tanpa sepengetahuan Bupati Thamsir saat itu, yakni Nurhadi Rp22 milyar saat ini bertugas pada Inspektorat Pemkab Inhu dan Indriansyah alias Inca Rp6 milyar yang sekarang bertugas di Setwan Inhu.
Di samping mereka berdua ini, ada lagi oknum pejabat Pemkab Inhu yang masih aktif sebagai PNS/ASN, di antaranya Armansyah Ro1,5 milyar sekarang menjabat Auditor Pemerintah pada Inspektorat Pemkab Inhu. Junaidi Rachmat Rp2 milyar saat ini menjabat Kepala Bappeda Inhu. Dan seterusnya dengan jumlah semua 20 orang oknum pejabat Pemkab Inhu baik yang sudah pensiun maupun sekarang masih aktif sebagai PNS/ASN Pemkab Inhu.
“Dalam Putusan Mahkamah Agung ada petikannya menyatakan bahwa Nurhadi, Indriansyah dan Abdulah Sani tidak pernah jadi tersangka maupun jadi terdakwa,” tandasnya.