SUMENEP|LIPUTAN12 – Pekerjaan proyek pelebaran jalan di sepanjang jalan Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep terus menjadi polemik di masyarakat setempat. Pasalnya, pelebaran jalan dari perbatasan Desa Kasengan menuju sepanjang jalan Desa Matanair diduga menyerobot sejumlah tanah milik warga.

Sebelumnya Proyek yang diduga tak bertuan itu ternyata dikerjakan oleh CV. Karya Kembar yang beralamatkan di Jl Raya Manding, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, dengan Nomor Kontrak: 620/22941314.4/KTRJLN/435.109.3/2020 saat ini resmi dilaporkan ke lembaga penegak hukum Polres Sumenep.

Berdasarkan tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/285/XI/RES.1.2 124./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep dan laporan polisi nomor: LP-B/285/XI/RES.1.2 124./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 18 Desember 2020.

CV. Karya Kembar dilaporkan atas perkara tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 51 prp tahun 1960.

Maswati salah seorang warga desa Matanair melaporkan CV. Karya Kembar yang diketahui sebagai Pelaksana Proyek ke Polres Sumenep. Sebab pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut dinilai menyerobot tanah miliknya yang bersertifikat hak milik tanpa adanya izin dan koordinasi oleh pihak terkait demi kepentingan proyek tersebut.

Disebutkan, peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2020 di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Waktu itu, pelapor berangkat dari rumahnya menuju ladang/tanah miliknya yang terletak di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan tujuan untuk mengambil rumput.

Sesampainya di lokasi, pelapor ini mengetahui bahwa terdapat proyek/pelebaran jalan dengan cara diaspal. Namun dalam proyek/pelebaran jalan yang dikerjakan oleh CV Karya Kembar tersebut sebagian masuk ketanah miliknya yang dibuktikan sesuai sertifikat SHM No. 345 atas nama suaminya.

Pelapor sempat dimintai tanda tangan oleh oknum yang terkesan memaksa, namun pihaknya menolak, setelah pekerjaan proyek pelebaran jalan itu berlangsung dikerjakan.

“Sebelumnya memang tidak pernah berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami selaku pemilik tanah, kami tidak terima selaku masyarakat kecil kami diginikan, mestinya pamit dulu sama kami, kalau ada pelebaran jalan dan akan kena ke sebagian tanah saya. Ini malah sebaliknya semena mena langsung menyerobot sebagian tanah saya,” kata Maswati kepada liputan12 usai melakukan pelaporan di Mapolres Sumenep, Jumat (18/12/2020)