SUMENEP – Dugaan kasus pemotongan gaji petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep belum menemui kepastian.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil mengatakan, jika persoalan dugaan pemotongan gaji Pantarlih oleh PPS Desa Sukajeruk sudah selesai.

“Kalau laporan ke sini sudah selesai, satu sesama Pantarlih. Sementara satunya soal hutang piutang, tapi itu udah selesai,” kata Rafiqi Tanzil saat dimintai keterangan, Kamis, 1 Juni 2023.

Menurut Rafiqi, bahwa dugaan kasus pemotongan gaji Pantarlih oleh PPS Sukajeruk tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Terkait mekanisme penyelesaian ketika terjadi dugaan pemotongan gaji Pantarlih, Rafiqi Tanzil mengatakan, KPU melalui PPK memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi.

Terakhir kali persoalan tersebut kata Dia, bahwa persoalan tersebut sudah dimediasi di Polsek Masalembu atas inisiatif PPS Sukajeruk.

“Iya dimediasi oleh Polsek terakhir itu,” singkatnya.

Berbeda dengan pernyataan KPU Sumenep, bahwa Pantarlih di TPS 3 Desa Sukajeruk menegaskan, pemotongan tersebut di luar hutang-piutang dirinya dengan Ketua PPS.

Ia kemudian merinci, bahwa saat penyerahan gaji oleh anggota PPS Yushy Anggraini, di rumahnya dirinya diminta untuk memberikan sumbangan seikhlasnya dengan nominal yang sudah ditentukan.