SUMENEP | LIPUTAN12 – Melalui Kuasa Hukumnya, TS resmi melaporkan balik TW ke Polres Sumenep atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau melakukan fitnah, buntut dugaan kasus pemerkosaan.
Sebelumnya, TW telah melaporkan TS atas dugaan kasus pemerkosaan saat keduanya menginap bersama di sebuah hotel di Sumenep.
Maka, dengan adanya laporan tersebut TS diamankan pihak kepolisian dengan dugaan kasus pemerkosaan.
Namun, beberapa hari setelahnya, kuasa hukum TS bersama pihak keluarga terduga, menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa tidak pernah ada pemerkosaan yang dilakukan oleh kliennya pada TW.
“Tidak ada pemerkosaan sebagaimana yang diberitakan sebelum-sebelumnya. Pernyataan itu bukan hanya sekadar asumsi tapi dikuatkan dengan bukti-bukti yang cukup akurat, bukti-bukti yang sangat kuat dan itu kami persipakan nanti di dalam persidangan,” kata Kuasa Hukum TS, Ach Supyadi, Senin (4/12/2023).
Lanjut Ia mengungkapkan, keduanya memang sudah sering menginap di hotel tersebut sejak dua tahun lalu dan hal tersebut tercatat dalam buku tamu.
Lebih lanjut Supyadi menegaskan, bahwa hubungan badan keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Justru yang menayakan terlebih dahulu adalah si TW lalu dijawab iya (oleh TS). Kemudian TW menyampaikan tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena saya baru selesai menstruasi. Setelah dari kamar mandi kemudian dua-duanya melakukan hubungan dewasa,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, membenarkan bahwa memang ada laporan tersebut.