SUMENEP | liputan12 – Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda SIK, mengeluarkan peringatan keras kepada para debt collector yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan raya. Praktik tersebut disebut sebagai bentuk perampasan dan akan langsung ditindak tegas.

Pernyataan itu disampaikan saat Kapolres menghadiri tatap muka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Ambunten, Selasa (16/9/2025).

Dalam forum tersebut, Kapolres menegaskan aparat tidak akan tinggal diam menghadapi aksi-aksi ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merampas sepeda motor di jalan. Kalau masih ada oknum debt collector yang nekat, kami pastikan akan ditindak dan ditangkap," tegas AKBP Rivanda.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menjadi korban atau Saksi aksi penarikan paksa. Menurutnya, kepolisian memerlukan dukungan informasi dari warga agar setiap pelanggaran bisa segera ditangani.

“Laporkan saja ke Polres atau Polsek terdekat jika ada penarikan kendaraan secara paksa. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, mekanisme penghentian kendaraan oleh pihak leasing memiliki jalur hukum yang jelas. Proses itu harus dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan di jalanan.

"Semua ada prosedurnya. Jangan sampai ada yang hakim utama sendiri. Kalau melanggar sudah masuk ranah pidana," tandasnya.

Selain penegasan soal hukum, kegiatan tatap muka tersebut juga dimanfaatkan Polres untuk memperkuat sinergi bersama masyarakat. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka guna menjaga keamanan, kewaspadaan, dan kewaspadaan di wilayah Kabupaten Sumenep, khususnya Kecamatan Ambunten.