ACEH TENGAH|LIPUTAN12 – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah melakukan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 secara serentak kepada masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Reje Segene Balik, Kecamatan Kute Panang, Rabu (16/9/2020).
Dari total 948 Sertipikat tanah yang diserahkan, terdapat 360 sertipikat untuk Desa Balik, 364 sertipikat untuk Desa Segene Balik, dan 224 sertipikat untuk Desa Blang Balik.
Penyerahan Sertipikat dari program PTSL tahun 2020 tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh Dr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P dan rombongan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah beserta para Kepala Seksi, Bupati Aceh Tengah, Camat Kute Panang, beserta Reje Segene Balik, Reje Balik, dan Reje Blang Balik.

Kakanwil BPN Provinsi Aceh dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah bagi masyarakat. Karena status kepemilikan tanah masyarakat bisa diakui oleh negara secara sah melalui sertipikat tanah.
“Alhamdulillah status kepemilikan tanah masyarakat bisa diakui oleh negara secara sah melalui sertipikat tanah. Dengan begitu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan perseteruan lahan baik dikalangan masyarakat ataupun keluarga,” ujar Dr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P.
“Ditambah dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat bisa mendapat anggunan untuk mengakses modal usaha dengan mudah,” kata Kakanwil.
Sementara itu, Ibu Riyem salah satu penerima PTSL mengaku senang akhirnya mendapat sertipikat tanah. Menurutnya sertipikat tersebut bisa menjadi bukti kepemilikan kebunnya secara resmi dan bisa menambah nilai jual.
Acara penyerahan pun diakhiri dengan sesi foto bersama.