SANANA|LIPUTAN12 – Kepala Desa (Kades) Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula, Ilminiah Umakaapa dinilai menabrak aturan. Pasalnya telah melakukan pemberhentian dua orang aparat desa nya dan meroling jabatan di lingkungan pemerintah desa (pemdes) Wainib. Sehingga pada Rabu (19/8/2020) terjadi demonstrasi penolakan dan pemalangan kantor Desa.
Berdasarakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Roling beberapa aparat pemdes oleh Kades, dengan nomor surat 141/307/DW.KSS/KS/VIII/2020 ini telah membuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pemuda serta Ikatan Pelajar Mahasiswa Wainib (IPMW) turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, sekaligus memboikot kantor desa.

Masa aksi mendesak Bupati Kepsul Hendrata Thes, untuk segera memberhentikan Kepala Desa. Sebab mereka menilai Kades Ilminiah Umakaapa tidak amanah dalam menjalankan tugas. Bahkan, sengaja menciptakan kekacauan atau kegaduhan di desa Wainib.
“Kami secara kelembagaan menolak SK Kepala desa, dan meminta Bupati segera menggantikan Kades, karena kami menilai Ilminiah Umakaapa sengaja menciptakan kekacauan atau kegaduhan di lingkungan desa Wainib, dan menabrak Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” teriak Ketua BPD desa Wainib Amirudin Umagapi.
Ketua Pemuda Desa Wainib, Mulkin Fokaaya dalam orasiny mendesak Kades segera memberhentikan mantan Kasi Keuangan, Andili Duwila yang sementara menjabat sebagai Sekertaris Desa.
“Kami mendesak Kades segera memberhentikan mantan Kasi Keuangan, Andili Duwila yang sementara menjabat sebagai Sekertaris Desa. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami pastikan aktifitas perkantoran tidak berjalan,” teriak Mulkin dengan nada keras.
Sementara Kepala Desa Ilminia, Umakaapa ketika dihubungi salah satu wartawan lewat telepon seluler mengatakan, terkait dengan tuntutan massa aksi itu, pihaknya tidak tahu menahu terkait aksi tersebut.
“Saya tidak tahu kalau di kampung ada demo, karena saya saat ini masih sibuk dengan pengurusan pencairan,” singkatnya.
Reporter: Lutfi Teapon
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020