Foto: Ach. Supyadi, S.H., Kuasa Hukum kedelapan Perangkat Desa Aeng Tong tong.
LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Perangkat Desa Aeng Tongtong Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui kuasa hukumnya hari ini resmi melaporkan Kepala Desanya sendiri ke Polres Sumenep. Pasalnya, Hadi Sudirfan, S.pd.i selaku Kepala Desa Aeng Tongtong yang dianggap mengeluarkan kebijakan secara sepihak terhadap delapan orang perangkat desanya.
Kades Hadi dilaporkan perangkatnya dikarenakan diberhentikan sementara oleh kepala desanya dengan alasan telah melakukan tindakan meresahkan sekolompok masyarakat.

Sebanyak delapan perangkat desa diberhentikan sementara. Sebelum pemberhentian sementara, Kepala Desa mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan (SP) 2 yang diberikan kepada perangkatnya. Dalam surat peringatan (SP) tersebut dicantumkan ada tuduhan yang dirasa menuai fitnah dan pencemaran nama baik, dan semua itu tidak benar.
“Tuduhan dalam SP itu berbunyi perangkat melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat,” kata Supyadi, S.H., selaku Kuasa Hukum Perangkat Desa Aeng Tongtong, Selasa (14/04/2020).
Lebih lanjut Supyadi mengatakan, tuduhan yang disampaikan terhadap kliennya melalui Surat Peringatan (SP) 1 dan (SP) 2 patut dipertanyakan, bentuk meresahkan sekelompok masyarakat yang seperti apa, sebab perangkat desa yang diberhentikan sementara tidak pernah terlibat tindak pidana dan kriminal,” paparnya.
Untuk menguatkan tuduhannya, Kepala Desa Aeng Totong membuat surat pernyataan bahwa tuduhannya itu benar, bahkan tuduhannya yang dianggap sepihak itu sudah disampaikan ke Camat Saronggi.
“Bahkan untuk menjamin kebenaran tuduhan itu, Kades Aeng Tong Tong sampai membuat pernyataan bahwa apa yang dituduhkan itu semuanya benar adanya dan sudah sesuai fakta,” tambahnya.
Atas Dasar itu, salah satu perangkat Desa Aeng Tong Tong Hendrik Jatmiko Winandy (37) tahun, yang didampingi kuasa hukumnya Ach Supyadi, S.H., pada hari ini pukul 16.30 WIB. Resmi melaporkan Kepala Desa Aeng Tong Tong ke Polres Sumenep karena telah dianggap melakukan tindak pidana memfitnah atau menghina dan mencemarkan nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) atau pasal 311 ayat (1) KUHP Pidana, dengan bukti Laporan Nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SMP