MEDAN I LIPUTAN12 - Sorotan negatif kembali menerpa PT PLN Icon Plus Regional Sumbagut yang berkedudukan di Medan. Salah satu perusahaan sub holding PLN yang mengelola layanan konektivitas, kelistrikan, dan layanan IT tersebut kali ini dinilai tidak memiliki komitmen dalam memenuhi hak-hak normatif tenaga kerja kontrak (outsourcing) yang mengabdi di perusahaan tersebut.

Indikasi itu terlihat dari abainya Icon Plus Regional Sumbagut terhadap undang-undang yang mengatur tentang upah bagi pekerja/buruh.

Parahnya lagi, PLN Icon Plus Regional Sumbagut seolah mengangkangi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal upah minimum.

Bukan sekadar isapan jempol. Hal tersebut semakin terlihat jelas dari besaran upah yang diterima oleh tenaga kerja kontrak (outsourcing) di perusahaan tersebut. 

Berdasarkan investigasi di lapangan, para pekerja kontrak atau outsourcing seperti cleaning service, satpam, dan pengemudi di perusahaan itu, masih menerima upah dengan mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan tahun 2022.

Padahal jika melihat kebijakan pemerintah yang mengatur persoalan UMK setiap tahunnya, upah tersebut harusnya sudah mengacu kepada UMK tahun 2024 bahkan sudah masuk ke tahapan pembahasan perubahan UMK tahun 2025.

Berdasarkan data, UMK Medan tahun 2022 yang kini masih diberlakukan PLN Icon Plus Regional Sumbagut sebesar Rp3.370.645. Sedangkan UMK Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082. Selisih yang cukup besar dan tentu sangat bermanfaat bagi para pekerja.

Tidak itu saja, di samping upah yang mengacu UMK Medan tahun 2024, para pekerja itu seharusnya bisa mendapatkan pendapatan lebih jika ditambah tunjangan masa kerja, pembayaran uang DPLK, dan hak-hak normatif lainnya. 

Dirut PLN Icon Plus Blokir WhatsApp