BOGOR | LIPUTAN12 – Wilayah Kabupaten Bogor jadi surga bagi tower tak berijin. Faktanya banyaknya pembangunan menara telekomunikasi yang akrab disebut Tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri tersebar di wilayah kabupaten bogor diduga belum mengantongi ijin lengkap dari dinas terkait yang ada di pemerintahan Kabupaten Bogor.

Salah satunya yaitu pembangunan Tower BTS di wilayah RT 01/RW 04 Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil konfirmasi tim wartawan ke pihak Tower, (yang berperan sebagai ketua tim-red) Rohim mengatakan bahwa Tower yang saat ini berdiri di gang Buntu RT 01/RW 04 desa Sukaluyu tersebut pelaksananya adalah PT Marsha Karina Bestari (MKB).

”Tower itu pelaksananya adalah PT MKB, untuk pemilik towernya PT. Protelindo, kemudian untuk Provider/Operator nya PT. Indosat,” terang Rohim, Minggu (10/10/2021) lalu.

“Untuk pengurusan IMB itu lanjut dia, seperti izin RT/RW, Izin warga, izin Kepala Desa, izin Kecamatan dan izin Kominfo itu sudah ada,” imbuhnya.

Di sini saya hanya selaku Ketua tim, gabungan seperti Tokoh masyarakat, aparatur setempat. Kapasitas saya hanya menyampaikan aspirasi warga.

“Sementara, terkait Ormas, media itu sudah diserahkan dan diatur oleh pak Tata. Silahkan saja rekan media menghubungi Tata,” ungkapnya.

Terpisah, Tata, saat dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama bahwa terkait perijinan yang mengurusnya adalah Pihak SITAK.

”Kalau tower yang ada di gang buntu, nanti saya kroscek dulu ya. Kalau terkait izin (IMB) itu kewenangan dari pihak SITAK,” jelasnya.