SUMENEP|LIPUTAN12 – Bupati Kabupaten Sumenep, Drs. A. Buya Busyro Karim, M.Si., bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta agar UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ditangguhkan. Pengiriman surat kepada Jokowi tersebut sebagai bentuk pemenuhan tuntutan mahasiswa dan element masyarakat yang menggelar aksi menolak Omnibus Law di Kabupaten Sumenep.
“Surat itu, iya suratnya sudah ada. Jadi begini, kemarin itu ada audiensi dengan kelompok mahasiswa tentang itu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Dijelaskan, surat yang dimaksud sebagai bentuk pemenuhan keinginan kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Selain itu juga tindak lanjut atas langkah Gubernur Provinsi Jawa Timur yang juga mengirim surat permohonan penangguhan Undang-Undang Omnibus Law.
“Kita juga menindaklanjuti. Ada surat Gubernur Jawa Timur juga kan untuk menangguhkan, kita menindaklanjuti itu aja. Kita juga bersurat”, terangnya.
Untuk diketahui, Dalam surat permohonan penangguhan UU Cipta Kerja bernomor 188/1118/435.013/2030 tertanggal 12 Oktober 2020, ada beberapa komitmen yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sumenep.
Komitmen itu di antaranya adalah untuk menjamin kesejahteraan buruh dan keadilan dari kesewenang-wenangan pengusaha, mendorong swasembada pangan dan mengutamakan hasil produksi dalam negeri. Selain itu juga berkomitmen terhadap isu kerusakan lingkungan dan membangun komunikasi secara sinergis dengan Pemerintah Pusat terkait dengan Undang-Undang Omnibus Law.
Reporter: Kachonk
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020