Foto: Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor.
LIPUTAN12.ID|KOTA BOGOR – Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Bogor, Depok dan Bekasi .(Bodebek) pada tanggal 11 April 2020 lalu. Selanjutnya setelah adanya Pergub Jawa Barat tanggal 12 April 2020 tentang Pedoman pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Bogor juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, pada hari senin (13/4/2020).
Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 900.45-275 Tahun 2020 Tanggal 14 April 2020, penetapan jangka waktu pemberlakukan PSBB di Kota Bogor selama 14 hari mulai tanggal 15 April sampai 28 April 2020.
Wakil Wali Kota Bogor sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana yang diterapkan di Kota Bogor jika dalam pelaksanaan PSBB tidak dipatuhi, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana di Pasal 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang melanggar.
Pasal 93 ini berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Selain pidana yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan ini ada juga tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu di Pasal 212, 216 dan 218 yang ketentuan tersebut mengatur pada pokoknya setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan, dengan tetap berkerumun setelah ada perintah untuk membubarkan diri sebanyak 3 kali, maka bagi warga yang telah diminta membubarkan diri oleh aparat yang berwenang (Polri/TNI dan Aparatur Pemkot Bogor) dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda. Selanjutnya jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi sanksi pencabutan ijin usahanya.
Semua peraturan tersebut dihimbau untuk dipatuhi agar pelaksanaan PSBB di Kota Bogor berjalan sesuai dengan harapan kita semua, dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor telah bersepakat untuk memberlakukan PSBB Kota Bogor sejak hari rabu tanggal 15 April 2020 pukul 00.01 WIB sampai dengan tanggal 28 April 2020 di seluruh wilayah Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, ada 29 Pasal dalam Perwali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB dan terkait payung hukum sanksi pidana ada di pasal 28, sehingga diharapkan dengan adanya penyampaian ini masyarakat tahu apa saja yang harus dipersiapkan mulai dari sekarang.
“Bagian Hukum dan HAM sesuai petunjuk akan mempersiapkan produk hukum lainnya selain yaitu Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Penerima Bansos akibat Covid-19 di Kota Bogor,” kata Alma Wiranta.