Foto: Edy Rasiyadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep
LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Masyarakat yang ingin keluar-masuk Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menunjukkan surat keterangan telah melakukan rapid test Covid-19 terbaru dengan hasil non reaktif.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test secara mandiri. Dengan begitu, masyarakat harus mengeluarkan biaya sendiri.
Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.
Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun perlu kita ketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.
Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.
Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi saat dikonfirmasi awak media perihal Surat Edaran (SE) tersebut menyatakan, bahwa surat edaran persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu benar adanya.
“Benar,” jelas Sekda Edy, yang juga selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumenep, Senin (1/6/2020).