BOGOR | LIPUTAN12 – Jelang berakhirnya tahun anggaran, seringkali muncul perdebatan terkait pelaksanaan pekerjaan/proyek/kontrak yang ada di pemerintahan. Terutama pekerjaan yang diperkirakan tidak selesai pada tahun angaran tersebut, seperti beberapa pembangunan infrastruktur.

Hal ini sering menimbulkan kegelisahan bagi para pengelola pekerjaan/kegiatan/proyek.

Intinya, addendum waktu hanya dibolehkan karena pekerjaan terhalang oleh faktor alam sehingga pekerjaan terhambat. (harus dibuktikan adanya faktor alam tersebut).

Jika Pelaksana tidak bisa membuktikan faktor alam penyebab terhambatnya pekerjaan yang mengakibatkan Pelaksana tak mampu menyelesaikan tepat waktu sesuai Kontrak, maka PPK hanya membayar sesuai volume pekerjaan yang terselesaikan dan terhadap Pelaksana dijatuhkan sanksi blacklist.

Salah satu sanksi Blacklist menurut Prepres 16/2018 Tentang PBJ Pemerintah adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab.

Pengertian dan Syarat Addedum Perpanjangan Waktu Kontrak.

Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure, diantaranya:

Ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar bsa, dan gangguan industri).