SUMENEP I LIPUTAN12 — Dugaan melakukan pemotongan dana dan penguasaan kartu ATM serta PIN milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, terus menuai sorotan. Setelah laporan awal dari sejumlah warga melaporkan.
Kini, Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep akhirnya membuka suara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dalam mekanisme penyaluran bansos.
Sebelumnya, warga dan mantan KPM Pakondang melaporkan bahwa seorang ketua kelompok yang diduga mengumpulkan dan menguasai ATM serta PIN milik KPM sejak tahun 2023. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah pencairan.
Namun, warga justru mengaku tidak menerima dana secara utuh. Beberapa yang menggambarkan potongan bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah pada beberapa tahap penyaluran. Ada pula laporan bahwa sebagian dana yang sebelumnya diduga dipotong sempat dikembalikan secara sembunyi-sembunyi.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan kepada beberapa mantan KPM yang merasa disetujui, namun tidak berani melapor karena khawatir terhadap tekanan sosial di desa.
Menanganggapi laporan itu, Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menegaskan bahwa seluruh mekanisme PKH telah diatur dengan tegas oleh Kementerian Sosial, termasuk larangan keras bagi pihak selain KPM untuk memegang kartu ATM dan PIN.
“Dalam aturan Kemensos, ATM dan PIN wajib dipegang langsung oleh KPM. Pendamping maupun ketua kelompok tidak diperkenankan mengambil alih dengan alasan apa pun,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pemotongan dana bantuan tanpa persetujuan penerima adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar penyaluran bansos.
“Tidak boleh ada pemotongan dana tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM. Jika ada kejanggalan atau dugaan penyimpangan, silakan laporkan. Kami siap memfasilitasi proses sepanjang bukti diterima,” ujarnya.