SUMENEP|LIPUTAN12 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menggelar debat publik perdana Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) di Hotel Utami Sumekar, pada tanggal 10 November 2020, pukul 19.00 – 21.00 WIB.

Namun, debat publik tersebut dipastikan mengikuti Protokol kesehatan (protkes) Covid-19. Sebab paslon dilarang membawa “supporter” alias massa. Itu berbeda sekali dengan pilkada-pilkada sebelumnya yang biasanya digelar dengan semarak.

“Pada debat publik nanti, paslon dilarang membawa massa banyak. Selain paslon sendiri, hanya empat orang tim kampanye dari masing-masing paslon,” kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil, Senin (9/11/2020).

Pada debat perdana ini, KPU Sumenep mengangkat tema “Meningkatkan Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat”.

Rafiqi menjelaskan, debat publik harus dihadiri secara langsung oleh kedua Pasangan Calon (Paslon).

“Tidak ada klausul (pasal) yang mengharuskan KPU memfasilitasi melalui daring. Memang harus hadir secara fisik,” tegasnya.

Diketahui, Pada pelaksanaan Pilkada Sumenep 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) dan nomor urut 2, Fattah Jasin – Kiyai Ali Fikri (Gus Acing-Maz Kiyai Fikri).

Pihaknya menambahkan, kemungkinan calon wakil bupati paslon 1 tidak akan hadir karena alasan ibadah (Idah/masa tunggu).

“Itu tidak ada masalah dan dibenarkan secara aturan. Izinnya ada yang dikeluarkan oleh MUI,” paparnya.