JAKARTA | LIPUTAN12 – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin mengatakan kiprah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2020 sangat membanggakan, kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 Triliun, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 Triliun berhasil diraih setelah melalui proses panjang.
Begitu juga dengan sikap proaktif yang ditunjukan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum telah membantu pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam menghadapi situasi seperti ini, khususnya pendampingan realisasi anggaran terkait penanggulangan Covid-19.
“Deretan prestasi tersebut, merupakan hasil kerja sama yang terjalin dengan baik, serta buah dari digelarnya kegiatan In House Training di jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara intensif setiap bulan dengan Narasumber yang kompeten di bidangnya,” kata Burhanuddin, mengawali sambutan dan arahannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Dikatakan Jaksa Agung, tentunya kegiatan dimaksud selain membangun kekompakan juga menambah ilmu bagi para Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga membentuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang handal dan mampu bersaing di tingkat internasional. Peningkatan kapasitas bagi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat dibutuhkan mengingat kompleksitas dan dinamika problematika hukum senantisa tumbuh dan berkembang.
“Oleh karenanya, diminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk tetap memelihara semangat dan optimisme di tengah kondisi saat ini. serta selalu menunjukan etos kerja yang profesional dengan tetap menjaga integritas,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI menyampaikan Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun ini mengangkat tema “Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Penyelamatan Keuangan Negara”. Tema tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana penegakan hukum harus mendukung pertumbuhan ekonomi. Khususnya sejak pandemi melanda Indonesia, banyak kebijakan strategis yang bersifat darurat harus diambil oleh pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan, tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan pertimbangan serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam menyikapi besarnya tanggung jawab moral yang diemban, dan kompleksitas persoalan dalam melaksanakan tugas tersebut, profesionalitas dam kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh satuan kerja wajib ditingkatkan seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.
“Untuk itu, mengingat betapa pentingnya peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), saya minta para peserta mempergunakan kesempatan selama dua hari kedepan ini dengan sebaik-baiknya. Sampaikan ide, pemikiran konstruktif, dan kendala yang dihadapi, serta solusi konkret agar tercipta kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan yang ada,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut disampaikan, satu hal yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan tugas selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders, oleh karena itu kiranya perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain:
1. Menyesuaikan pola kerja konvensional menuju era digital dengan mengoptimalkan penggunaan sarana teknologi informasi.
2. Produk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Audit (LA) harus betul-betul dibuat secara profesional dengan mendasarkan pada konstruksi yuridis formil.
3. Menjaga integritas dan hindari perilaku yang tidak profesional untuk menutupi adanya penyalahgunaan wewenang atau semacamnya. Disamping itu, segala kegiatan penyusunan LO harus dilaksanakan sesederhana mungkin dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
4. Dalam Pendampingan Hukum khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa terbatas pada memberikan masukan dan saran yang diperlukan hanya dalam hal permasalahan yang diajukan. Hindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan Barang dan Jasa, serta dilarang keras melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan barang dan jasa dari pemohon.