JAKARTA | LIPUTAN12 – Jaksa Agung RI Burhanuddin menjadi Keynote Speaker dalam Webinar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dengan tema “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Yang Modern” secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Mengawali pemaparannya, Jaksa Agung RI atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pihak Penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Jaksa Agung RI menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan webinar ini karena dapat menjadi sebuah sumbangsih riil pemikiran yang berasal dari kalangan insan pers, penggiat Anti Korupsi dan praktisi hukum dalam pembahasan peningkatan marwah Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung RI menyampaikan tema dalam webinar ini cukup menarik, yaitu berbicara tentang marwah maka kita akan sedikit banyak berbicara mengenai suatu kehormatan institusi, kehormatan dalam hal ini hanya dapat diraih dari bagaimana para insan Adhyaksa menggunakan kewenangannya secara baik dan benar serta berorientasikan pada penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat. Berkenaan dengan kewenangan, sebagaimana yang kita ketahui bersama peran Kejaksaan dalam proses penegakan hukum memegang peranan yang sangat penting, hal ini dikarenakan Kejaksaan merupakan pengendali perkara dimana asas dominus litis hanya dimiliki oleh seorang Jaksa.

Tidak dapat kita pungkiri sistem hukum di Indonesia lebih mengedepankan aspek kepastian hukum, dimana penegakan hukum khususnya hukum pidana lebih dominan dipergunakan melalui sudut pandang punitif, saat ini hukum dirasa hampa tanpa memberikan manfaat berarti bagi masyarakat, khususnya kepada para pendamba keadilan dari kaum lemah, sehingga hukum menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat lemah.

“Berlandaskan alasan tersebut di atas, maka muncul kegelisahan dari benak saya bagaimana cara mengubah paradigma penegakan hukum dalam menghadirkan tujuan hukum secara tepat dalam menyeimbangkan nilai dan norma baik yang tersurat maupun tersirat, dan untuk menjawab hal tersebut Kejaksaan telah membuat regulasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI mengatakan aturan ini bertujuan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula dan memberikan keseimbangan, perlindungan serta kepentingan korban. Konsep pemulihan dalam hal ini juga bertujuan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Oleh karena itu keadilan yang dilandasi perdamaian pelaku, korban dan masyarakat yang menjadi moral etik restorative justice karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan.

Selain itu, Kejaksaan juga sangat berkomitmen dalam hal penegakan hukum secara konsisten dan tegas serta tidak pandang bulu, khususnya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal ini dibuktikan dengan penanganan perkara korupsi dengan klasifikasi big fish, di samping itu Kejaksaan telah melakukan terobosan hukum dengan penerapan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa tindak pidana korupsi, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak coba-coba melakukan perbuatan korupsi. Selain itu, penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya berorientasikan pada bentuk penghukuman secara badan saja, namun dalam hal ini Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindakan koruptif para pelaku.

“Menjaga dan meningkatkan marwah Kejaksaan juga harus didukung dan ditunjang oleh profesionalitas dan integritas para Jaksa, salah satu tugas dan agenda utama pada saat saya diberi mandat oleh Presiden untuk menjabat Jaksa Agung adalah memulihkan marwah institusi Kejaksaan yang mana salah satu faktor utama dalam upaya tersebut adalah dengan meningkatkan integritas dan profesionalitas disetiap individu insan Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung RI.

Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran dan kebijakan saya sebagai upaya memulihkan marwah Kejaksaan sehingga di berbagai kesempatan saya telah menegaskan dan mengajak kepada setiap insan Adhyaksa untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, hal tersebut dikarenakan sudah seharusnya kedua karakter tersebut telah melekat dan tertanam di dalam setiap insan Adhyaksa.