BOGOR I LIPUTAN12 - Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma memberikan keterangan terkait banding atas Putusan Perkara Pidana No: 623/Pid.B/2024/PN. Cbi.
Dalam keterangannya, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor menjelaskan, bahwa banding ini hanya untuk barang bukti saja, dan tidak tersangkut dengan hukuman pidana yang sudah diputuskan oleh majelis hakim.
“Kita lakukan banding atas barang bukti saja, yakni untuk satu unit kendaraan merk Porsche, di mana unit itu merupakan alat dalam melakukan hal tersebut, dan hal itu perlu dilakukan sesuai dengan tugas kita sebagai jaksa, tentunya tanpa mengurangi ataupun melanggar norma-norma hukum,” ungkap Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 13 Maret 2025.
Terkait dengan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa di jajarannya, Kasi Pidum membenarkan adanya pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) akan hal tersebut, dan pengawas sudah turun untuk memeriksa oknum jaksa tersebut.
“Pengaduan dugaan tersebut sudah tersampaikan ke kita, dan sedang berproses. Bahkan, sudah dilakukan pemeriksaan awal tinggal menunggu pemeriksaan selanjutnya, biarlah berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara terkait hal Kasasi, Kasi Pidum belum dapat menjelaskan apa-apa, hal itu semua tergantung dari hasil putusan banding nanti, baru kita dapat menyimpulkan.
“Dalam hal Kasasi, kita belum bisa memberikan keterangan atau penjelasan, karena banding juga masih berproses dan belum ada putusan dari banding tersebut. Jika sudah diputuskan dan tidak sesuai dengan tuntutan kita, maka akan kita lakukan kasasi,” tandasnya.***