SUMENEP I Liputan12 — Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, sejumlah madrasah mengeluhkan pungutan yang dinilai tidak rasional dan terkesan memaksakan.

Parahnya, kewajiban membayar tetap diberlakukan meskipun madrasah tidak mengirimkan peserta dalam ajang tersebut. Pungutan ini ditengarai memberatkan, terutama bagi madrasah kecil yang memiliki keterbatasan anggaran.

Seorang kepala madrasah yang menanyakan identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kebijakan pungutan disampaikan melalui Koordinator Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di masing-masing kecamatan, tanpa proses musyawarah terlebih dahulu.

“Surat edarannya disampaikan lewat Ketua KKM Kecamatan dan Kabupaten, lalu langsung ditetapkan jumlah pembayarannya ke tiap kepala madrasah. Nominalnya cukup besar dan bervariasi antar kecamatan,” ungkapnya, Rabu (14/05/2035).

Menurutnya, setiap madrasah dikenai biaya sebesar Rp100.000 per cabang lomba (Cabor), meskipun tidak mengirim peserta sama sekali. Selain itu, di beberapa kecamatan lain mungkin terdapat pengutan yang berbeda, dengan alasan konsumsi dan operasional kegiatan.

"Lucunya, kami yang tidak mengirim siswa pun tetap diwajibkan membayar. Lalu dana itu sebenarnya digunakan untuk apa? Ini sangat janggal dan tidak transparan," keluhnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa madrasah kecil tidak mampu mengikuti kegiatan tetap dibebani kewajiban finansial. “Kalau tidak ikut, kenapa harus bayar? Seharusnya ada transparansi dan evaluasi total. Ini bukan sekedar kegiatan, tapi menyangkut akuntabilitas institusi pendidikan,” tegasnya.

Pihaknya juga menangkap arah program Porseni ini. “Apakah kegiatan ini benar-benar bertujuan mendidik dan membina, atau justru hanya menjadi ladang pungli berkedok prestasi?

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, juga pihak Panitia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan masalah ini.