LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Hendrata Thes mengeluarkan Instruksi Bupati terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Instruksi dibacakan langsung oleh Bupati yang didampingi jajaran SKPD, Sekwan DPRD, Kepala Badan (Kaban), Kepala Bagian (Kabag) lingkup Pemda Kepsul, di Halaman Isda (Istana Daerah), Selasa (24/3/2020) pagi.

Instruksi Bupati Kepulauan Sula No. 01/2020 yang berisikan 17 Butir instruksi yang konsiderannya adalah:

1. Keputusan Presiden No. 7/2020 tentang Gugus Percepatan Penanggulangan Virus Corona.

2. Surat Edaran Menkes RI No: HK.02.02/menkes/56/2020 tentang penetapan status virus Covid-19 oleh WHO sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi Pandemik.

3. Surat Edaran Menpan RI No. 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan instansi Pemerintah.

4. Surat Edaran Mendagri RI No. 440/2436/SC tentang pencegahan Virus Corona di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

5. Maklumat Kapolri No. MAK/23/3/2020 tentang kepatuhan terhadap Pemerintah dalam kebijakan penanganan Penyebaran Virus Corona.

6. Keputusan Bupati No. 62/2020 tentang gugus tugas percepatan virus Corona di Kabupaten Kepulauan Sula.

Instruksi Bupati Sula ini ditujukan kepada, Pimpinan OPD, Para Camat, Para Kades, Para Kepala Sekolah TK/SD/SMP/dan Sederajat serta seluruh masyarakat se-Kabupaten Kepsul.