BOGOR I LIPUTAN12 - Dengan adanya pemberitaan dari sebuah media online yang berjudul "Seorang Pengusaha Telor Yang Mengaku Tentara tak terima Di Konfirmasi Oleh Wartawan Marah Marah Dan Mengancam Akan Membunuh", maka IM selaku pengusaha telur sebagai pihak yang di beritakan menggunakan hak jawab daripada berita tersebut.
IM, salah seorang pengusaha telur yang berada di Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor yang merasa diberitakan oleh media online, datang ke kantor Redaksi kami untuk membuat hak jawab dan menyampaikan bahwa kejadian itu tidak semuanya benar.
"Adapun masalah usaha telur yang di sangka kan untuk di jual ke pasar itu tidak benar dan yang sebenarnya telur tersebut adalah buat pakan ikan," kata IM pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, mengenai pengancaman, karena rekan saya sudah merasa kesal dengan adanya oknum wartawan yang sering datang ke tempat usaha saya dan itupun sudah saya sambut dengan baik, karena saya merasa takut, lagi pula saya hanya usaha kecil kecilan yang untungnya tidak seberapa maka kemudian saya menelepon rekan saya dan melalui telepon mereka adu mulut karena dari salah seorang oknum wartawan tersebut ada yang mengaku Polisi berpangkat Kombes dinas di Polda Jawa Barat setelah itu mengajak ketemuan namun ketika rekan kami datang mereka sudah tidak ada.
Adapun, lanjutnya, ini yang punya tentara tujuan saya hanya menakut nakuti saja. Sebenarnya ini adalah usaha saya sendiri dan yang bicara di telepon dengan oknum wartawan tersebut adalah rekan saya dan tidak ada kaitannya dengan usaha saya.
"Saya berharap hak jawab ini bisa di fahami oleh semua orang yang mengetahui atau membaca di media online tersebut," harapnya.
Setiap media massa dalam menyuguhkan berita, media massa (baik cetak ataupun digital) tidak serta merta bisa dikatakan benar dan berita tersebut bukan berarti tidak dapat diganggu gugat. Jika terdapat sesuatu yang diberitakan dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, individu atau kelompok terkait bisa menyatakan keberatan dengan mengajukan hak jawab atau masyarakat bisa memberikan perbaikan dengan mengajukan hak koreksi.
Hak jawab dan hak koreksi ini sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab merupakan hak yang dimiliki oleh individu atau kelompok terkait dalam memberikan sanggahan atau tanggapan terhadap informasi pemberitaan yang keliru dan berpotensi untuk merugikan nama baiknya.