Foto: Jonny Sirait, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor usai menyampaikan dokumen laporan ke KPK di Jakarta, Rabu (29/7).

JAKARTA|LIPUTAN12 – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mulai membidik dugaan korupsi senilai Rp280 miliar lebih di Kabupaten Merauke, Papua. Dugaan korupsi tersebut terkuak dari adanya fakta penggelontoran keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merauke sejak Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 kepada Manajemen RSUD Kabupaten Merauke yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga mencapai Rp 280 miliar lebih, yang tidak dikembalikan lagi ke Kas Daerah Kab. Merauke pada setiap per 31 Desember tahun berjalan.

Hal itu disampaikan Jonny Sirat, salah satu Ketua lembaga swadaya anti rasuah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Jakarta, Rabu (29/7) kemarin, usai menyampaikan dokumen laporan ke KPK.

Foto: Jonny Sirait, Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor bersama Bengbeng, pengamat perilaku koruptor di depan Gedung KPK

Ketua DPD GMPK Kabupaten Bogor ini juga membeberkan lebih jauh terkait dugaan korupsi senilai Rp280 milyar lebih di Kabupaten Merauke yang mulai dibidik KPK.

“Silahkan tanyakan kepada KPK sebagai lembaga anti rasuah yang saat ini tengah menangani dugaan perkara itu,” kilah Jonny dengan logat khas Medannya.

Menurutnya, GMPK yang Ketua Umumnya dijabat Bibit Samad Rianto (mantan Pimpinan KPK Bidang Penindakan) akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Adanya tindakan ‘memblunderkan’ peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman untuk penggunaan keuangan negara atau daerah yang dilakukan para koruptor, adalah perilaku yang sangat nge-trend dilakukan, sehingga kami sebagai salah satu LSM anti-rasuah tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

“Tindakan mengacaukan penafsiran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara atau daerah itu memang rentan bisa dilakukan oleh para koruptor. Sebab pasal-pasal tertentu yang dikacaukan penafsirannya itu berpotensi multi tafsir alias tidak saklek kalo istilah orang jawanya,” pungkasnya.