BOGOR|LIPUTAN12 – Kiki Rizki Amalia selaku ahli waris dari H.M Yusuf (almarhum-red) yang meninggal di tahun 2012 silam, mempertanyakan surat sertifikat tanah yang telah diberikan di tahun 2010 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Kiki bertanya dengan maksud meminta sisa sertifikat pengganti, yang kala itu sebagian tanah milik Ayahnya dibebaskan oleh pemerintah kabupaten Bogor melalui PUPR di tahun 2010, untuk kepentingan pembangunan jalan raya Lingkar Dramaga di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sering banget saya bulak-balik ke PUPR menanyakan sertifikat tanah (pengganti). Terakhir, pihak PUPR menjanjikan bulan Februari 2020 selesai, ternyata belum masuk BPN,” terang Kiki yang didampingi suami, saat ditemui di kantor PUPR kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020).
Dari foto copy dokumen yang diterima redaksi, pembebasan lahan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 223/1986, diserahkan oleh almarhum H.M Yusuf kala masih hidup, pada 26 Agustus 2010 silam, diterima oleh pejabat yang berwenang di PUPR, dan lengkap ditanda tangani kedua belah pihak.
Pengakuan Kiki selain sertifikat, ada dua lahan lain milik H.M. Yusuf yang tidak bersertifikat, dan yang sebagian dibebaskan juga oleh PUPR.
Dokumen yang ditunjukan Kiki, lahan yang dibebaskan atau dibayar kala itu oleh PUPR, yakni seluas 976 m2 dengan harga kesepakatan Rp 150.000 per meter. Total yang dibayar sebesar Rp 146.400.000,- pada tahun 2010.
“Hasil pembebasan dan pembayarannya, almarhum Bapak saya yang nerima,” kata Kiki. meyakinkan tanah itu miliknya selaku ahli waris yang sah dengan menunjukan beberapa bukti dokumen lainnya.
Kiki merasa geram, selain 10 tahun sisa surat sertifikat tidak kunjung selesai, ia juga bercerita di tanah miliknya itu ada pengakuan pihak lain.
“Saya menginginkan hak saya dikembalikan lagi, karena itu benar-benar milik Papa saya dan Mama saya, milik kami yang sudah papah benar-benar beli,” katanya.