SANANA|LIPUTAN12 – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Rabu (16/12) menggelar aksi demo terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 6 tempat pemungutan suara (TPS), yakni 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah.

Ridwan Tidore, orator aksi dalam orasinya mengatakan, rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS tersebut, tidak diindahkan oleh KPU Kepulauan Sula.

“Jadi, proses demokrasi yang dilakukan pada tanggal 9 Desember itu adalah cacat hukum, karena dari tingkat bawah yakni KPPS hingga PPK telah terjadi pelanggaran besar yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD Kepulauan Sula,” teriak Ridwan di depan pertokoan Desa Dahulu Kecamatan Sanana.