BOGOR | LIPUTAN12 – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Bangunan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Wilayah Kecamatan Sukamakmur mendatangi pemilik Villa Opung yang terletak di Kampung Margaluyu Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemilik tidak berizin dan hanya sebatas memiliki izin lingkungan.

“Sudah kita periksa ulang, dan pemilik datang dan hanya diwakili penjaganya. Dari hasil pemeriksaan kami, pemilik belum memiliki izin, dan hanya memiliki izin dari lingkungan setempat,” ucap Kepala UPT Pengawas Bangunan Wilayah Sukamakmur Ahmad Sanusi, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2022).

Ahmad Sanusi menjelaskan, adanya pemeriksaan ulang ini, dikarenakan tim yang menangani tersebut, sebelumnya tidak kooperatif yang ternyata belum memberikan surat teguran terhadap pemilik. Padahal sebelumnya, dua pekan lalu dijanjikan akan dilakukan teguran.

“Setelah kita kroscek ulang, ternyata pengawas sebelumnya belum mengeluarkan teguran. Jadi kita periksa ulang, dan nanti kita percepat untuk mengeluarkan teguran 1 nya pada hari senin,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Humas Villa Opung yang enggan memperkenalkan namanya itu hanya mengatakan jika legalitas izin yang dimilikinya sedang dalam proses. Namun, jika terkait izin lingkungan diakuinya sudah ditempuh.

“Izin lingkungan sudah, tapi untuk izin lain-lain, surat-suratnya lagi proses,” tutupnya.

Kasi Trantib Kecamatan Sukamakmur Edi Rahman juga membenarkan adanya keberadaan bangunan Kavling Villa Opung di wilayahnya. Menurutnya, terkait legalitasnya, diakuinya sedang dalam proses kepengurusan.

“Itu lagi proses izinnya,” ucap Edi belum lama ini.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku siap bertindak dalam hal penegakan aturan, namun harus menunggu pelimpahan dari DPKPP.