SANANA|LIPUTAN12 – Front Pembela Demokrasi (FPD) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana terkait dengan putusan bebas dari kasus pengusiran panwas di Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.

Kasus yang dilakukan oleh 5 orang juru kampanye (Jurkam) dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Hendtara Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar) telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda sebesar 24 Juta, namun divonis bebas oleh Majalis Hakim PN Sanana.

Dari pantauan awak media liputan12, dalam aksi unjuk rasa tersebut, Desiyanti Umasugi salah satu orator aksi menyampaikan, aksi kami hari ini adalah panggilan hati dan tidak ada tendensi dari pihak mana pun karena kebenaran serta keadilan perlu ditegakkan.

“Bapak Hakim Ketua yang mulia, saya ingin sampaikan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 33 sudah jelas kinerja dan tanggung jawab panwas, tetapi saya heran mendengar informasi bahwa bapak Hakim mengatakan panwas kecamatan dan panwas desa itu bukan penyelenggara,” teriak Desiyanti saat menggelar aksi di depan kantor PN Sanana, Kamis (19/11/2020).