BOGOR | liputan12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan enam pelaku begal yang viral di media sosial yang beraksi di sekitaran Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Keenam pelaku, masing-masing berinisial RB (20) tahun, LL (23) tahun, DM (22) tahun, FM (24) tahun, dan AH (17) tahun, diketahui mereka beraksi sebanyak 3 kali di malam yang sama dengan tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP dr. Iman Imanuddin mengatakan, aksi kelompok begal para pelaku tergolong sadis, sebab pelaku menganiaya korbannya yang merupakan tukang ojeg hingga mengalami luka berat dengan menggunakan senjata tajam celurit.
Penangkapan para pelaku, kata Kapolres Bogor, berawal dari beredarnya video viral di medsos instagram. Dari itu dilakukan penyelidikan dan enam pelaku berhasil diamankan.
“Para pelaku dalam melalukan aksinya tergolong sadis dengan melukai korban berinisial E hingga mengalami luka berat,” ungkap AKBP Iman Imanuddin, Selasa (5/4/2022).
“Dari keenam pelaku, ada juga pelaku yang merupakan residivis yaitu berinisial LL (23) tahun, dengan kasus yang sama pencurian. Dan memang pelaku LL yang mempunyai inisiatif mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022