SUMENEP I LIPUTAN12 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep terus memaksimalkan pelayanan perekaman KTP-Elektronik (e-KTP) baik dengan menggunakan layanan mobil keliling maupun Karemotor, di mana petugas menggunakan motor keliling ke rumah-rumah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Upaya meningkatkan pelayanan pembuatan KTP elektronik tersebut selain dalam rangka mendukung suksesnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, juga menargetkan layanan kependudukan untuk kemudahan masyarakat ketika membutuhkan berbagai persyaratan administrasi dan sebagainya.

Kepala Disdukcapil Sumenep Achmad Syahwan Effendy mengatakan, bahwa Disdukcapil sudah jemput bola, dengan cara datang ke rumah-rumah warga secara langsung bersama aparat desa dan hasilnya untuk beberapa wilayah kelurahan sudah slesai.

"Seharusnya pelaksanaan itu masyarakat yang datang ke tempat pelayanan kami yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP), tapi kenyataannya masyarakat tidak mau datang," ujarnya. Rabu (13/11/2024) 

Untuk pencapaian saat ini, lanjut Syahwan, yang wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu per tanggal 31 Oktober sebanyak  881.051 sedangkan yang sudah merekam per 31 Oktober 2024  mencapai 845.639 Atau sudah mencapai 95,98 persen. 

"Untuk pemilih pemula yang wajib merekam itu ada 29.492 dan 17.763 sudah merekam KTP," jelasnya.
       
Maka dari itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan rekaman (KTP) agar secepatnya datang ke tempat pelayanan. 

"Jadi masyarakat harus bisa berperan atif, meskipun sudah ada dua jenis kendaraan yang kita pakai dalam perekaman (KTP) yaitu roda dua dan roda empat itu kita terbatas, artinya tidak bisa kemudian satu hari full keliling," tandasnya.

Sekedar diketahui, untuk warga di Kepulauan diserahkan kepada masing-masing UPT Disdukcapil setempat untuk melakukan upaya maksimal agar warga bisa mendapatkan layanan kependudukan.

Meskipun demikian, Disdukcapil Kabupaten Sumenep tetap tidak membatasi apabila masyarakat kepulauan ingin datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di daratan.