SUMENEP I Liputan12 – Dugaan praktik pungutan pembohong (pungli) di ajang Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tingkat madrasah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak kini semakin mendesak adanya tindakan tegas dari Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dan aparat penegak hukum (APH).

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa seluruh madrasah dari Tingkat MI Hingga MA baik yang ikut maupun tidak ikut dalam Porseni, tetap mengenakan pungutan dana yang dinilai anggota dan tidak transparan. Dugaan ini menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan Islam di bawah naungan Kemenag Sumenep.

Untuk diketahui, kebijakan pungutan tersebut disampaikan melalui Koordinator Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di masing-masing kecamatan melalui Surat edaran, lalu langsung ditetapkan jumlah pembayarannya kepada tiap kepala madrasah. Nominalnya cukup besar dan bervariasi antar kecamatan tanpa ada musyawarah mufakat terlebih dahulu dengak pihak Madrasah se kabupaten Sumenep.

Menyanggapi hal itu, Ketua LSM Brigade 571 TMP Madura, Sarkawi, mendesak Kemenag Sumenep segera mengizinkan penyelenggara dan Kelompok Kerja Madrasah (KKM). Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada penanganan yang serius, maka akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami siap untuk melapor ke APH. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi menyangkut integritas lembaga pendidikan,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025).

Aktivis Senior yang Gencar menyuarakan Kebijakan pemerintah yang tidak Pro Rakyat ini menambahkan bahwa, prestasi pelatihan siswa melalui kegiatan Porseni seharusnya menjadi momen pelatihan, bukan beban tambahan.

“jangan sampai dunia pendidikan tercoreng hanya karena ulah oknum yang menjadikan ajang prestasi sebagai proyek tahunan,” Tegasnya.

Senada menyampaikan Kachonk Aktivis Muda Sumenep, juga menyatakan dukungan penuh apa yang disampaikan Ketua LSM Brigade TMP Madura terhadap upaya pelaporan ke APH, Hal itu biar ada Efek jera terhadap Oknum yang mencederai Dunia Pendidikan yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Kalau Kemenag lamban bertindak, maka pelaporan ke kejaksaan atau kepolisian menjadi langkah solutif. Ini bukan sekedar masalah uang, tapi masalah moralitas dan tanggung jawab publik,” jelasnya.