Foto: Drs. Ec. Jufri, M.Si., Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Sumenep

SUMENEP|LIPUTAN12 – Soal dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Masalembu, 2 Kepala Desa (Kades), yakni Kades Sukajeruk dan Masalima mangkir dari pemanggilan Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dilakukan klarifikasi, Jumat (16/10/2020).

Proses pemanggilan 2 kades oleh Inspektorat Sumenep ini setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menindaklanjuti surat dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 September 2020, nomor 700/1787/060.1/2020, perihal Pengaduan Masyarakat Aliansi Rakyat Masalembu Menggugat terkait laporan dugaan pungli Bansos BST di Kecamatan Masalembu.

“Tidak hadir,” kata Drs. Ec. Jufri, M.Si, Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait pemanggilan Kades Kecamatan Masalembu itu, Kamis (15/10/20).

Tapi pihaknya membenarkan kalau pada hari Kamis ini jadwal pemanggilan pertama terkait dugaan Bansos BST di Kecamatan Masalembu itu.

Hanya saja ketika ditanya terkait alasan untuk kepala desa ini tidak hadir dari pemanggilan, pihaknya mereka-reka karena mungkin bersamaan dengan salah satu kegiatan.

“Kemungkinan bersamaan dengan acara di D’Baghraf,” ucapnya, seraya mengaku sudah berkoordinasi ke (Badrul).

Disinggung terkait untuk kepastian pemanggilan selanjutnya, pihaknya tidak bisa memastikan. “Iya, masih menunggu yang lain karena takut bersamaan,” katanya.

Sementara pada kemarin Senin (12/10/2020) dari Aliansi Rakyat Masalembu Menggugat yang melaporkan perkara tersebut sudah mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, memenuhi panggilan untuk klarifikasi.