SUMENEP|LIPUTAN12 – Berkas Persyaratan Dua Bakal Calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah memenuhi syarat administrasi.

Diketahui, Dua Bacalon yang sudah mendaftarkan diri di KPU Sumenep, yakni pasangan Fattah Jasin-Kai Ali Fikri dengan jargon “Sumenep Barokah”, dan pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah yang dikenal dengan jargon “Bismillah Melayani”.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, A. Warits, S.Sos mengatakan, setelah melakukan perbaikan dari tanggal 14 sampai tanggal 16 September 2020, semua Bacalon dipastikan telah memenuhi syarat administrasi. Dan pada hari ini KPU Sumenep akan melakukan rapat pleno secara tertutup pada penetapan bakal pasangan calon.

“Penetapan itu kami lakukan secara tertutup. Memang aturan di PKPU itu rapat pleno tertutup. Yang jelas hari ini kita tetapkan,” kata A. Warits, Rabu (23/9/2020).

Warits menjelaskan, alasan diterapkannya rapat pleno tertutup karena berbagai macam pertimbangan, salah satunya karena sekarang masih pandemi Covid-19.

“Tentunya karena Pemilu saat ini, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada saat pendemi Covid-19, maka kami akan tetap melakukan dan mematuhi protokol kesehatan,” paparnya.

Warits menambahkan, penetapan calon hanya sebatas administrasi, sebab kedua pasangan calon sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan. Sebab tidak ada tanggapan hingga akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat.

“Per tadi malam pukul 00.00 WIB itu tidak ada tanggapan pasca perbaikan syarat calon. Sehingga masing-masing calon itu memenuhi sayarat untuk ditetapkan menjadi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Mengenai pengumuman penetapan pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada serantak tahun 2020, akan kami tampilkan melalui website sesuai dengan ketentuan yang berlaku.