SUMENEP I LIPUTAN12 -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menetapkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Jumat (10/4/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyampaikan bahwa raperda yang masuk dalam Propemperda merupakan hasil pembahasan dan kajian bersama.

“Sebanyak 31 raperda telah ditetapkan dalam Propemperda 2026. Terdiri dari 18 usulan legislatif dan 13 usulan pemerintah daerah,” ujar Hosnan.

Ia menjelaskan, sejumlah raperda yang belum selesai pada tahun 2025 kembali dimasukkan ke dalam daftar prioritas tahun ini agar pembahasannya dapat dilanjutkan.

“Beberapa raperda dai tahun sebelumnya masih dalam proses, termasuk yang berada pada tahap fasilitasi di tingkat provinsi. Oleh karena itu, dimasukkan kembali ke dalam Propemperda 2026,” jelasnya.

Menurut Hosnan, seluruh raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sejumlah raperda usulan legislatif antara lain berkaitan dengan: reformasi agraria,

perlindungan petani dan petambak,pengendalian pencemaran lingkungan,

Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),