SUMENEP I LIPUTAN12 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 menyampaikan sejumlah catatan strategi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, dengan menyoroti masih besarnya tantangan pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah kepulauan.
Penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumenep, Hosnan, menegaskan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan instrumen penting dalam menyebarkan kinerja pemerintahan secara transparan, akuntabel, serta diukur sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“LKPJ merupakan bagian mendasar dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, Pansus menilai pelaksanaan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025 secara umum menunjukkan capaian yang positif.
Berbagai strategi kebijakan yang dinilai telah dilaksanakan, mulai dari penguatan sektor ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pembangunan infrastruktur di berbagai sektor.
Meski demikian, DPRD menilai hasil pembangunan tersebut belum sepenuhnya dirasakan merata oleh seluruh masyarakat, terutama warga di kawasan kepulauan yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar, akses layanan publik, serta konektivitas transportasi.
Menurut Pansus, kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan menuntut kebijakan pembangunan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berkeadilan agar melemahkan antarwilayah tidak semakin melebar.
“Wilayah kepulauan memerlukan perhatian lebih serius karena memiliki tantangan geografis yang berbeda-beda, baik dari aspek transportasi, aksesibilitas, maupun pemerataan pelayanan dasar,” kata Hosnan.

