SUMENEP I LIPUTAN12 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan pendapat umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026, Rabu (15/4/2026).
Agenda ini menjadi tahapan krusial dalam proses legislasi daerah, sebagai bentuk fungsi pengawasan sekaligus penajaman substansi sebelum Raperda memasuki pembahasan lanjutan bersama eksekutif.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, yang dalam pengantarnya menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibahas benar-benar berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Pandangan umum fraksi tidak hanya sekedar tahapan prosedural, tetapi merupakan ruang konstitusional bagi DPRD untuk menguji, mengkritisi, sekaligus memperkaya substansi Raperda yang disampaikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, proses ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh fraksi agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang disusun tidak berhenti pada tataran normatif, namun mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Zainal menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Sinergitas yang sehat antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam lahirnya regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif danimplementatif di lapangan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, serta Fraksi Gabungan Gerindra–PKS.

