Foto: Supadi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep (dok. Kachonk/liputan12)
SUMENEP|LIPUTAN12 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep pada (10/12/2020) lalu, telah menyelesaikan kegiatan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 320 desa, dan telah melakukan musyawarah desa (MusDes) dalam rangka pelaksanaan dan pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antar waktu (PAW) di desa Campor Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebagaimana amanah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 yang berbunyi, bagi kepala desa (kades) yang sisa jabatannya lebih dari satu tahun maka harus diselenggarakan PAW.
Kepala DPMD Sumenep, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Supadi dalam keterangannya menyampaikan, khusus pilkades antar waktu, pihaknya tetap melaksanakannya di tahun 2020 karena sudah diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 83 tahun 2019, yaitu pemilih hanya perwakilan dari tiap dusun dan melaksanakan musyawarah tingkat desa. di mana pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Pardi, tahapan PAW kades saat ini terus dilanjutkan. Sementara ada tiga desa yang akan melaksanakan PAW, yakni Desa Campor Kecamatan Ambunten dan Desa Penanggungan Kecamatan Guluk-guluk, dan Desa Nonggunong Kecamatan Nonggunung.
“Di mana, dari tiga tersebut, masih satu desa yang sudah selsai melaksanakan, yaitu Desa Campor Timur yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 kemarin, dengan menggunakan Sistem Musyawarah Mufakat, karena calonnya Suami Istri, namun yang terpilih yaitu Hairul Anwar,” jelas Pardi kepada liputan12 saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020).
Pardi menegaskan, dua desa lagi yang akan menggelar Pilkades PAW tersebut, di antaranya adalah Desa Panangungan Kec. Guluk-Guluk juga Desa Nonggunong akan dilaksanakan pada 17 Desember 2020.
Kendati demikian, proses pemilihan calon kades PAW tetap harus mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. Sehingga, jumlah pemilih akan dibatasi dan disesuaikan antar dusun.
“PAW itu sifatnya musyawarah, sehingga jumlah pemilihnya tidak banyak,” ungkapnya.