BOGOR | LIPUTAN12 – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Bangunan Wilayah Kecamatan Sukamakmur menyatakan sudah melayangkan surat teguran tertulis (SP) 3 ke pemilik Villa Opung yang berlokasi di Kampung Margaluyu, Desa Sukawangi, Kecamatam Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Untuk penanganannya, kami sudah berikan SP 3, dan ini tinggal kita limpahkan ke dinas di Kabupaten,” ucap Pengawas Bangunan Wilayah Sukamakmur Ahmad Sanusi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/12/2022).

Adapun jadwal pelimpahannya, kata Ahnad, pihaknya mengaku setelah proses pembuatan laporan selesai dilakukan. Selain itu, yang selanjutnya ketika sudah dilimpahkan, nanti pihak dinas melimpahkan surat disposisi tersebut terhadap Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Sedang buat laporannya dulu, jadi ketika sudah beres langsung kita limpahkan,” jelasnya.

Penindakan yang dilakukan sesuai prosedur dinas teknis tersebut, lantaran pemilik Villa Opung tidak memiliki kelengkapan izin sebagaimana mestinya. Karena diketahui dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pemilik hanya bermodalkan izin lingkungan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku siap bertindak dalam hal penegakan aturan, namun harus menunggu pelimpahan dari DPKPP.

“Kami selalu siap bertindak sesuai aturan, tapi untuk tindakan harus menunggu limpahan dari pihak DPKPP,” ucap Wawan selaku Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor.

Terkait hal itu, Aktivis Bogor Timur, Yayan dan Eka Prasetya menyayangkan atas kondisi ini. Menurutnya, semestinya pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku dengan melengkapi legalitas izinnya, sebelum memulai usahanya.

“Ini memprihatinkan akibat pengawasan pemerintahannya yang terkesan lemah. Kenapa izinnya belum lengkap, tapi sudah berani mendirikan bangunan usahanya,” tegasnya.