BOGOR | LIPUTAN12 – Penanganan PT. Farassindo Perkasa sebuah perusahaan beton cair berlabel Fresh Beton yang terletak di Desa Sanja Kecamatan Citeureup, diakui masih dalam tahap peneguran ke Dua.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Wilayah Citeureup Ali Akbar kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
“Hingga kini masih menunggu kabar dokumen izin dari pihak Fresh Beton, dan kami akan melayangkan teguran kedua secepatnya,” ucap Ali Akbar.
Ali menjelaskan, jika dalam tujuh hari ke depan tak ada respon dari pihak fresh Beton, pihaknya akan kembali melayangkan teguran ketiga.
“Belum baru mau kedua, kan ada jaraknya. Nanti tunggu dulu aja kalau sudah teguran ketiga, saya infokan,” tukasnya.
Sebelumnya, pihaknya memaparkan masih menunggu dokumen izin yang dimiliki PT. Farassindo Perkasa selaku perusahaan produsen beton cair berlebel Fresh Beton yang terletak di Desa Sanja Kecamatan Citeureup.
“Kami masih menunggu dokemen izin yang dimiliki Fresh Beton. Kemarin pas dicek ke lokasi belum bisa ngasih, makanya kami kasih teguran kesatu,” ucap Kepala UPT Pengawas Bangunan Wilayah Citeureup Ali Akbar.
Ali menjelaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya, pihaknya hanya dapat melakukan tindakan persuasif secara pengawasan izin saja. Dan saat ini, masih menunggu kabar dari pihak fresh beton, untuk dapat menunjukkan izin yang dimiliknya.
“Katanya pihak perusahaan mau ngasih, dan kita nggu sampai dua hari ke depan. Jika tidak bisa menunjukan dokumen izin sampai teguran ke- 3, maka kita limpahkan ke Pol PP Kabupaten,” jelasnya.