LIPUTAN12.ID|KOTA BOGOR – Peraturan Walikota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi PSBB Untuk Penanganan Covid-19 di Kota Bogor disoal oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor.
Dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi liputan12 via pesan singkat whatsapp, Sabtu (16/5/2020), DPD PSI Kota Bogor menilai perwali (peraturan walikota) tersebut ngawur. Berdasarkan pemberitaan sebuah surat kabar lokal di Bogor, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemberlakuan Perwali Kota Bogor no. 37 tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan sanksi PSBB di Kota Bogor yang diterapkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto pertanggal 13 Mei 2020 pukul 00.00 WIB membuat dirinya tergelitik dan bertanya tanya, apakah Walikota bisa membuat muatan sanksi yang dituangkan dalam Perwali tersebut?
“Perasaan tergelitik (berubah-red) menjadi sangat terkejut, ketika membaca pernyataan Walikota Bima Arya yang mengatakan “semua mungkin diterapkan dan semua kewenangan ada pada kami”,” ujar lelaki yang akrab disapa STS ini, Sabtu (16/5/2020).

Dia mengungkapkan, dalam Perwali 37 tahun 2020 tersebut mengatur sanksi administratif, sanksi sosial dan sanksi denda (sanksi pidana) terhadap warga masyarakat, toko dan tempat usaha yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid 19 dengan sanksi disegel, ditutup bagi restoran, rumah makan dan tempat usaha. Adapula sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan saksi pidana denda mulai 50 ribu rupiah sampai dengan 50 juta rupiah.
“Yang pertama muncul dalam benak saya adalah pertanyaan, apakah walikota mempunyai kewenangan menetapkan sanksi administratif, sosial dan pidana pada badan usaha dan perseorangan berdasarkan Perwali?,” tanyanya.
STS melanjutkan, atas dasar hal itu, maka dirinya selaku Ketua DPD PSI Kota Bogor menyampaikan keterangan pers tentang beberapa poin terkait Perwali Kota Bogor Nomor 37 tahun 2020 tersebut.
1. Penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana pada badan hukum dan atau subyek hukum perseorangan adalah sebuah pengekangan, paksaan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga untuk dapat diterapkannya sanksi administratif dan atau sanksi pidana memerlukan persetujuan dari badan hukum atau subyek hukum perseorangan itu sendiri dalam suatu mekanisme legislasi yang harus dibahas bersama oleh wakil – wakil subyek hukum perseorangan tersebut di lembaga legislasi yaitu DPR/DPRD dan wajib mendapat persetujuan parlemen ( DPR atau DPRD ).
Peletakkan kewenangan tersebut adalah sesuai dengan teori Trias Politika (pembagian kekuasaan) antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif tidak boleh membuat regulasi yang mengekang hak asasi manusia (HAM) tanpa persetujuan parlemen yang dituangkan secara limitatif dalam UU. “Walikota Bima Arya anda telah membuat sanksi administratif dan sanksi pidana denda dalam bentuk aturan Perwali tanpa persetujuan DPRD KOTA Bogor”.
2. Berdasarkan pasal 15 ayat ( 1 ) ayat 1 UU 12 tahun 2011 yang dirubah dengan UU no. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam : A).Undang Undang, B). Perda Provinsi, C). Perda Kabupaten/Kota. Sama dengan hal tersebut Pasal 238 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dgn UU No. 9 Tahun 2019 disebutkan, Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penuh seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai ketentuan UU. “Pak Bima Arya sanksi yang anda buat dalam Perwali itu melanggar UU lho.”