LIPUTAN12.ID|KABUPATEN BOGOR – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor di tahun 2020 menyerahkan Sertifikat Prima 3 untuk produk buah manggis kepada 5 Kelompok Tani (Poktan) budidaya manggis Kabupaten Bogor.

Sertifikat prima 3 diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Ir. Farida Khuriyati, M.M., kepada perwakilan kelompok Tani Manggis, pada hari Selasa (21/1/2020) siang, di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, dengan dihadiri para Pejabat eselon III dan IV serta ASN lingkup DKP.

Ir. Farida Khuriyati, M.M., Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor mengatakan, sertifikat prima 3 diberikan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen bahwa pangan buah dan sayuran segar yang dikonsumsi memiliki mutu baik dan aman (bebas pestisida) untuk dikonsumsi, dalam arti bebas bahan kimia yang berbahaya.

“Tidak hanya itu, sertifikasi ini diberikan, selain untuk meningkatkan perekonomian para pelaku usaha buah dan sayur segar, juga salah satu cara untuk meningkatkan daya saing produk, sehingga produk yang dihasilkan memiliki posisi tawar yang lebih baik sebagai persyaratan standar mutu dan keamanan pangan,” kata Ir. Farida Khuriyati, M.M.

Ia juga menjelaskan, sertifikat prima 3 adalah sertifikat sistem budidaya produk yang sudah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan.

“Jadi produk yang sudah disertifikasi Prima 3 aman dikonsumsi bagi masyarakat, karena terjaga mutunya. Kita di sini berpihak ke konsumen, agar konsumen bisa menikmati produk manggis yang aman (bebas pestisida),” kata perempuan yang kesehariannya akrab disapa bu Farida ini.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan ini pun menambahkan, sertifikasi ada tiga, yakni sertifikasi prima 1, prima 2 dan prima 3. Untuk distribusi budidaya produk manggis ini, kebetulan masuk sertifikasi Prima 3.

“Sertifikasi ada tiga, yakni prima 1, prima 2 dan prima 3. Untuk sertifikat prima 3 dan 2 dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), sedangkan sertifikat prima 1 dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP),” ungkap Farida.