Foto: Drs. H. Herdi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.

KABUPATEN BOGOR|LIPUTAN12 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) Kabupaten Bogor sebagai Dinas Pelayanan Publik tahun ini kembali ditunjuk menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengambil peran serta mendukung Kabupaten Bogor dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Peran serta tersebut salah satunya adalah mengikuti pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPBR pada tahap awal. LKE merupakan instrument penilaian yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. LKE PMPRB yang dinilai meliputi 8 area perubahan: Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik.