Foto: Drs. Ec. Carto, M.M., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep

SUMENEP|LIPUTAN12 – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bisa dilaksanakan dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran yang menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada wilayah zona kuning dan dibatasi 50%.

Senada dengan Mendikbud Nadiem Makarim, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Drs. Ec. Carto, M.M., mengatakan pada semester genap Januari 2021 mendatang pembelajaran tatap muka akan diberlakukan kembali, namu karena kewenangan pembukaannya diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah setempat akan lebih selektif memilih sekolah yang diperbolehkan.

“Semester genap pada januari 2021 nanti, daerah boleh melakukan pembelajaran tatap muka, tidak melihat zona, dan kewenangannya boleh atau tidaknya diserakan ke daerah Kabupaten. Kita tetap melihat zona nantinya akan lebih selektif,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).

Meski begitu kata Carto pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) akan diberlakukan transisi selama 2 bulan sebelum menghadapi New Normal, dan harus mendapatkan rekomendasi dari tim Satuan gugus tugas Covid-19, pemerintah daerah, dan perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, sampai cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, hal itu juga harus disertai kesepatan dengan orang tua wali murid dan komite sekolah.

“Tetap harus melakukan izin kepada ketua gugus, bupati dan pemerintah daerah, Kemenag Sumenep, kemudian untuk Jawa Timur cabang dinas,” paparnya.

Itu menurutnya, setelah beberapa Minggu terakhir di Kabupaten Sumenep banyak wilayah kecamatan yang berzona orange dan merah penyebaran Covid-19.

Diberlakukannya PTM tersebut, Carto berharap, bagaimana protokol kesehatan Covid-19 harus tetap diutamakan oleh sekolah, seperti memakai masker untuk guru dan siswa, menyediakan tempat bak cuci tangan, hand sanitizer, termogun dan semacamnya dan ruang istirahat (UKS) bagi siswa yang bersuhu tubuh tinggi, yang nanti selanjutnya pihak sekolah menghubungi petugas medis dari Puskesmas terdekat dari sekolah.