LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Polemik masyarakat terkait Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mengenai sepeda motor dilarang berboncengan di tepis pihak Kepolisian dan Dinas perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam Pasal 18 ayat 5 Pergub PSBB di Jakarta, tidak diatur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.
Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yoga menjelaskan, sepeda motor boleh berboncengan asal memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 tahun 2020 Pasal 18 yang mengatur tentang PSBB di Jakarta.
“Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Dalam Pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk ojek daring (online) di DKI Jakarta.
“Untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.Jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.
Di dalam Pergub No 30 juga disebutkan, pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentuan harus menggunakan masker dan sarung tangan dan usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.
“Motor yang selesai digunakan harus disemprot dengan disinfektan. Pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara,” ujar Sambodo.
Selanjutnya Sambodo menambahkan, untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibatasi hanya 50 persen penumpang.