BOGOR | LIPUTAN12 – Direktur PT Bangun Sarana Enggal (BSE) Rizky Hari Mudjiono mengaku kecewa terhadap pengelola Apartemen Royal Sentul Park, yang mana selama dua tahun ini tidak pernah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran upah kerja berikut pengembalian uang pembelian apartemen.
Menurut Hari sapaan akrabnya, perusahaan miliknya PT BSE yang beralamat di Jl Gading Golf Boulevard No. 26, Gading Serpong Tanggerang, Banten itu telak melakukan pekerjaan pembangunan apartemen dengan Perjanjian Kerja No. 114-3/231/VIII/2019 dari PT Ahdi Commuter Property (ACP) berikut pembelian satu unit Apartemen yang berlokasi di Jl. Raya Sentul, Desa Kadumanggu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Akan tetapi di tengah perjalanan, baik pekerjaan maupun pembelian satu unit apartemen tersebut diputus sepihak oleh PT ACP dengan surat SP 1 dengan nomor: 219/ACP/RSP/XII/2019 pada tanggal 3 Desember 2019.
“Penggunaan sekaligus pembelian apartemen dibatalkan sepihak oleh pihak ACP. Untuk pembangunan apartemen yang menurut kami itu sudah mecapai 23%. Akan tetapi diakui oleh pihak ACP hanya 10% berdasarkan surat SP 1 dengan nomor: 219/ACP/RSP/XII/2019 pada tanggal 3 Desember 2019 yang dikeluarkan pihak ACP,” kata Hari kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/04/22).
Hari mengaku tagihan tersebut berjumlah sebesar Rp.2.300.000.000 (dua koma tiga miliyar) untuk pengerjaan Apartemen Royal Sentul Pak tersebut.
“Saya meminta pihak ACP untuk segera mengembalikan hak saya yang total keseluruhannya berjumlah sekitar Rp.3.300.000.000 (tiga koma tiga miliyar) yang sampai saat ini belum saya terima,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada masalah untuk pembatalan itu semua, akan tetapi dirinya meminta PT ACP untuk mengembalikan uang tersebut berikut pembayaran upah kerja.
“Tolong kembalikan uang kami dari mulai pembelian apartemen serta pengerjaan pembangunan yang di total sekitar Rp. 3.300.000.000 (tiga koma tiga miliyar). Karena kami punya bukti kwitansi pembayaran pembelian unit Apartemen dan kontrak perjanjiannya serta kesepakatan jual beli dengan PT ACP,” pungkas Hari.
Ketika dikonfirmasi melalui surat Sekber Wartawan Media Online, melalui nomor. 078/K/Sekber-WMO/V/2022 tertanggal 1 1 Mei 2022, Direktur Projects Nanang Safrudin Salim mengatakan, bahwa dalam hal kerjasama antara PT. BSE dengan PT. ACP, telah dilakukan pemutusan kerjasama oleh PT. ACP dikarenakan adanya wanprestasi dari pihal BSE yaitu keterlambatan pekeljaan di proyek Apartemen Royal Sentul Park. Exit Tol Sentill Sifkuit Km. 33 jagorawi Jl. Sentul Raya. Kadumanggu, Babakan Madang Kabupaten Bogor